Minsel,Fokusmanado.Com– Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR Christiany Eugenia Paruntu SE, di dampingi Forkompinda Kabupaten Minsel, resmi melaunching “Cap Tikus 1978” berlebel legal di Waleta Kompleks Kantor Bupati Minsel,Senin (07/01/2019) malam.
Terobosan yang di lakukan Bupati Tetty Paruntu ini demi meningkatkan ekonomi masyarakat serta yang terpenting guna mensejahterahkan para petani yang ada di daerah Kabupaten Minahasa Selatan untuk lebih baik.
Dengan di legalkannya cap tikus sebagai minuman berlebel, ini sudah sangat membantu petani untuk menjual Cap Tikus ke perusahaan di PT JOBUBU JARUM MINAHASA sebagai perusahaan pemegang hak lebel resmi, dengan merek botol yang berlebel cukai pula.selanjutnya tugas pihak perusahan untuk memasarkannya lewat outlet outlet resmi yang ada baik diminsel maupun di kabupaten kota lainnya.
“Ini merupakan minuman Khas Minahasa terutama minahasa selatan. Dengal telah berlebelnya minuman khas minahasa ini sangat berdampak di rasakan oleh para Petani Cap Tikus di Minahasa Selatan, karena bahan bakunya, akan diambil dari para petani dengan harga yang memuaskan,” ucap Bupati Tetty.
Di jelaskan Bupati, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bekerja sama dengan Investor, bertujuan guna meningkatkan perekonomian petani Cap Tikus di Minahasa Selatan.maka Cap Tikus dikemas dengan baik dan berlabel cukai sehingga legal dan bebas untuk di perjual-belikan.
“Dengan dilaunchingnya peredaran Minuman Cap Tikus 1978, yang sudah berlabel cukai dan legal, maka akan ada sekitar 200 petani Cap Tikus di minahasa selatan merasa terbantu. Ujar Bupati Tetty.
Turut hadir dalam acara launching Ketua APINDO,Kadis Pariwisata Provinsi Sulut,GM Angkasa Pura,Kapolres, Dandim 1302 Minahasa dan seluruh pimpinan SKPD,Camat serta Kuntua dan Lurah serta masyarakat petani cap tikus.
(Roland palit)
COMMENTS