MINSEL –Dua pelaku kasus kekerasan, RW (Riko), 31 tahun dan HR (Haryanto), 27 tahun Warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Di Amankan Polsek Tumpaan.RW dan HR diamankan personel piket unit reskrim Polsek Tumpaan pada Kamis (03/01/2018).
Kedua warga Desa Wawona ini diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan yang dilakukannya terhadap korban, Guntur Raintung, 20 tahun, seorang Mahasiswa, warga Desa Matani Kecamatan Tumpaan.
Kejadian berawal saat korban datang bersilaturahmi kerumah keluarganya di desa wawona, untuk menghadiri acara syukuran baptisan pada keluarga Lolowang Lumintang. Saat korban hendak pamit pulang, tiba-tiba kedua tersangka yang sudah dipengaruhi miras langsung memukul korban.
“ Akibat di pengaruhi minuman keras kedua tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk langsung melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Kapoksek Tumpaan Iptu.Duwi Galih, SIK, menjelaskan alasan tersangka melakukan penganiayaan, di karenakan korban memandang sinis kepada mereka,” terang Kapolsek.
Akibat aksi kekerasan ini, korban mengalami luka pecah di bagian bibir atas.
Atas laporan tersebut, Anggota polsek tumpaan di bawah komando Kapolsek Iptu.Duwi Galih, SIK, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan kedua tersangka guna kepentingan proses penyidikan.
(Roland palit)
COMMENTS