Minsel, FokusManado.Com-Pemerintah Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat, dalam hal ini Hukum Tua Jantce Masinambow, sebagai penanggung jawab pengelolaan air bersih di desa tewasen sabtu, (23/02/2019), tanpa kompromi melaksanakan pemutusan jaringan air bersih kepada masyarakat pelanggan yang sudah menunggak pembayaran iuran air bersih selama dua (2) bulan berturut-turut.
Hukum Tua Desa Tewasen Jantce Masinambow, ketika di temui Media ini mengatakan, tindakan ini diambil dalam rangka memberikan efek jerah kepada masyarakat sebagai pelanggan air bersih agar tidak merugikan kepentingan umum.
Ditambahkan Masinambow, Pemerintah berharap agar kiranya masyarakat harus memiliki kepedulian untuk mentaati aturan yang telah di sepakati bersama guna menyelamatkan air bersih ini, demi masa depan anak dan cucu kita, di masa yang akan datang.
" kami sangat berharap kepada masyarakat agar dapat di mengerti akan tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa yang tidak pernah lepas dari kepentingan masyarakat desa tewasen, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat sebagai pelanggan air bersih untuk dapat mentaati akan aturan yang sudah disepakati bersama, dan mari kita budayakan bersama akan sadar membayar apa yang menjadi tanggung jawab kita sebagai warga yang baik," ungkap Hukum Tua Masinambow.
(Ato)
COMMENTS