I Nyoman Sarwa Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara pertanyakan terkait dengan penerapan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut terkesan tidak menjalankan secara menyeluruh dimana terdapat perbedaan penerapan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta.
"Kewenangan pemerintah terkesan tidak sama antara sekolah yang dikelola yayasan dengan sekolah negeri. Contohnya dalam struktur organisasi, pemerintah tidak mengintervensi terkait dengan jabatan kepala sekolah yang sudah di jabat lebih dari 3 periode, dimana 1 periode itu selama 4 tahun. Padahal itu sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2018," ujar kader Nasdem dapil Bolmong Raya ini.
Beliau (I Nyoman Sarwa,red) menambahkan bahwa hal ini terjadi salah satunya pada Yayasan Umat Hindu dimana yang notabene dia adalah juga sebagai umat atau penganut agama Hindu. Yayasan umat Hindu dianggap tidak menjalankan peraturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 padahal pihak Yayasan juga menerima bantuan dari pemerintah.
"Ini terjadi pada Yayasan Umat Hindu di daerah pemilihan saya (I Nyoman Sarwa,red), struktur organisasi tidak berjalan dengan baik; dimana kepala sekolah di sekolah tersebut sudah menjabat lebih dari 3 periode berdasarkan keputusan dari Yayasan. Yang mana sebenarnya Yayasan harus tunduk pada peraturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 mengingat Yayasan Umat Hindu juga menerima bantuan dari pemerintah," pungkas I Nyoman Sarwa.//**(Wirabuana)
COMMENTS