MINSEL, FokusManado.Com -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bekerja sama dengan Polres dan Kejari Minsel, melakukan program Bantuan Hukum dan Paralegal desa, kamis (19/12/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua Desa yakni, Desa wakan dan Desa Teep kecamatan amurang barat.
Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, mengatakan bahwa kegiatan pelatihan paralegal tersebut, digelar secara bergilir disemua desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Lumapow mengatakan bahwa salah satu alasan dilakukannya kegiatan pembinaan terhadap desa mengenai pengelolaan keuangan desa, baik Dandes maupun ADD, karena banyaknya masukan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Kita melakukan upaya preventif atau pencegahan penyalah-gunaan keuangan desa, dengan menggandeng pihak Polres Minsel dan Kejari Minsel, untuk membekali masyarakat, perangkat desa dan lembaga desa, untuk fungsi pengawasan adalah sangat penting” kata Kadis Lumapow.
Ia menyampaikan selama ini pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa baru terbatas kepada aparat desa saja, maka dengan adanya sosialisasi bantuan hukum dan paralegal desa, dimana sasarannya tokoh masyarakat dan aparat desa, dengan harapan masyarakat akan memiliki kemampuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP F.X Winardi Prabowo SIK yang di wakili oleh Kanit Tipikor Bripka. Steven Rumangkang, tampil sebagai pembawa materi dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini masyarakat harus memiliki pengetahuan masalah hukum, khususnya paralegal desa.
“Pelatihan paralegal desa ini memang sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh masyarakat, aparat desa, dalam rangka menyelesaikan masalah hukum didesa, tanpa melalui jalur pengadilan, dan juga memberikan pembinaan kemasyarakatan dan desa,” kata Kanit Tipikor.
Sementara itu Kejari Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha SH.MH, yang di wakili oleh Reza, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi semacam ini diharapkan dapat meminimalisir potensi-potensi penyalah-gunaan dana desa, dan dapat menguatkan peran masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
"Dalam penyampaian, pengelolaan dana desa yang diberi oleh pemerintah yang mencapai 1 M perdesa apabila tidak dikelola dengan baik maka pembangunan tidak akan berlangsung dengan baik."Ucapnya.
Sementara itu Hukum Tua desa Teep Trans Silvana Wahongan,SP. Dalam kesempatan ini turut berterimakasih dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
" Terimakasih kepada Dinas PMD Minsel serta Pihak Kepolisian dan Kajari Minsel yang telah membawakan materi. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini Masyarakat lebih paham terkait fungsi pengawasan dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa. Mari kita selalu semangat dalam membangun desa," Ucap Wahongan.
(Ato)
(Ato)
COMMENTS