SULUT, FokusManado.com - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan (MJP) memenuhi janjinya dengan mengembalikan anggaran dana reses yang tidak dia digunakan.
MJP melaporkan anggaran dana reses yang digunakannya dari anggaran yang disediakan bagi setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai saat menyerap aspirasi warga.
“Kan anggaran reses yang diberikan Rp.43.069.091 itu sudah dipotong pajak. Yang saya gunakan Rp.33.432.000, berarti sisanya ada Rp.9.637.091, ya harus dikembalikan”.
“Kami juga dapat dana tunjangan reses Rp.12.750.000 dan dapat juga dana SPPD Rp. 4.250.000. Ini bentuk transparansi kepada publik. Kan uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu”.
MJP melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019 di tiga titik tempat. Pertama, di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara pada Kamis, 5 Desember 2019. Kedua, di Kelurahan Apela Satu, Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat, 6 Desember 2019 dan ketiga, di Desa Dimembe, Dimembe, Minahasa Utara, Senin, 9 Desember 2019.//**(Wirabuana)
MJP melaporkan anggaran dana reses yang digunakannya dari anggaran yang disediakan bagi setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai saat menyerap aspirasi warga.
“Kan anggaran reses yang diberikan Rp.43.069.091 itu sudah dipotong pajak. Yang saya gunakan Rp.33.432.000, berarti sisanya ada Rp.9.637.091, ya harus dikembalikan”.
“Kami juga dapat dana tunjangan reses Rp.12.750.000 dan dapat juga dana SPPD Rp. 4.250.000. Ini bentuk transparansi kepada publik. Kan uang rakyat, jadi sudah seharusnya rakyat juga tahu”.
MJP melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019 di tiga titik tempat. Pertama, di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara pada Kamis, 5 Desember 2019. Kedua, di Kelurahan Apela Satu, Ranowulu, Kota Bitung pada Jumat, 6 Desember 2019 dan ketiga, di Desa Dimembe, Dimembe, Minahasa Utara, Senin, 9 Desember 2019.//**(Wirabuana)
COMMENTS