"Kerjadian memalukan tersebut bukanlah RAS, jangan membuat situasi melebar yang dapat memecah belah persatuan kita, tetap jaga rasa persaudaraan di daerah ini," tegas Lumentut yang juga ketua Fraksi Nyiur Melambai,Kamis (30/1/2020).
Lanjut Wenny Lumentut, Polda dan Kodam melalui Polres Minut dan Kodim 1310/Bitung telah melakukan mediasi persoalan tersebut.
"Dari pertemuan tersebut telah ada kesepakatan dan wajib dipatuhi," tegasnya.
Dia menghimbau agar Pemkab/Pemkot lebih Pro aktif melihat dinamika persoalan seperti ini.
"Deteksi dini pemicu konflik sosial didaerahnya dengan sering-sering berada dilapangan serta memdengarkan aspirasi warganya, itu akan sangat berharga bagi masyarakat," ungkapnya.
"Terimakasih untuk Komandan Kodim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau yang sigap turun lapangan disaat terjadinya kejadian, kesigapan dua orang ini patut menjadi contoh," lugasnya.
Untuk diketahui, dari hasil pertemuan tersebut adalah :
Pertama, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan setuju bahwa lahan itu nantinya akan dijadikan tempat ibadah atau masjid.
Namun harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah berlaku, yang ada di surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal pendirian tempat ibadah.
Kedua, disepakat, sementara kegiatan di balai itu dihentikan sampai dengan selesai pengurusan surat-surat pendirian masjid.//**(Wirabuana)
COMMENTS