BANTEN, Fokusmanado.com - Terkait disetujuinya Tata Tertib DPRD Banten oleh Kemendagri, ini menjadi dasar kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Sulut untuk melakukan study komparatif dalam penyusunan.
Adapun hasil pertemuan yang didapat dalam kunker tersebut. Seperti diungkapkan
Dalam pertemuan yang dilakukan dalam kegiatan kunker, Anggota Pansus Melky Jakhin Pangemanan bahwa DPRD Banten lebih konsen terhadap muatan lokal daerah dalam rangka penyusunan Tatib.
“Undang-undang/peraturan yang menjadi rujukan penyusunan Tatib antara lain : UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, PP Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah daerah,” ujar Melky Jakhin Pangemanan.
Ditambahkannya, terkait muatan lokal yang dimasukan dalam Tatib DPRD Banten dan sudah disetujui pihak Kemendagri.
“Diantaranya pemasukan Item Hari Aspirasi, Sosialisasi Perda, Pemasukan klausul Pembahasan Anggaran dimintakan Konsultasi ke Komisi-komisi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan di Banggar, hak Anggota DPRD untuk memanggil BAPPEDA dalam rangka memasukan pokok-pokok pikiran pimpinan dan Anggota DPRD, penyesuaian hak-hak keuangan berdasarkan PP 18 Tahun 2019, baik tunjangan perumahan dan transportasi serta penyusunan jadwal kerja/kunjungan kerja baik ke pusat dan ke daerah,” ujarnya seraya menambahkan, jika angka-angka ditetapkan misalnya, setiap anggota diberikan kesempatan 2 kali dalam 1 bulan untuk konsultasi ke pusat, ke daerah 10 kali.
“Tatib DPRD Provinsi Banten telah selesai pembahasan 22 November 2019 di Pansus dan sudah dievaluasi juga di Kemendagri akhir tahun 2019. Jika tidak ada halangan akan dibahas kembali di Banmus bulan Februari untuk diparipurnakan Februari 2020 nanti,” tutupnya.//**(Wirabuana)
Adapun hasil pertemuan yang didapat dalam kunker tersebut. Seperti diungkapkan
Dalam pertemuan yang dilakukan dalam kegiatan kunker, Anggota Pansus Melky Jakhin Pangemanan bahwa DPRD Banten lebih konsen terhadap muatan lokal daerah dalam rangka penyusunan Tatib.
“Undang-undang/peraturan yang menjadi rujukan penyusunan Tatib antara lain : UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, PP Tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah daerah,” ujar Melky Jakhin Pangemanan.
Ditambahkannya, terkait muatan lokal yang dimasukan dalam Tatib DPRD Banten dan sudah disetujui pihak Kemendagri.
“Diantaranya pemasukan Item Hari Aspirasi, Sosialisasi Perda, Pemasukan klausul Pembahasan Anggaran dimintakan Konsultasi ke Komisi-komisi untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan di Banggar, hak Anggota DPRD untuk memanggil BAPPEDA dalam rangka memasukan pokok-pokok pikiran pimpinan dan Anggota DPRD, penyesuaian hak-hak keuangan berdasarkan PP 18 Tahun 2019, baik tunjangan perumahan dan transportasi serta penyusunan jadwal kerja/kunjungan kerja baik ke pusat dan ke daerah,” ujarnya seraya menambahkan, jika angka-angka ditetapkan misalnya, setiap anggota diberikan kesempatan 2 kali dalam 1 bulan untuk konsultasi ke pusat, ke daerah 10 kali.
“Tatib DPRD Provinsi Banten telah selesai pembahasan 22 November 2019 di Pansus dan sudah dievaluasi juga di Kemendagri akhir tahun 2019. Jika tidak ada halangan akan dibahas kembali di Banmus bulan Februari untuk diparipurnakan Februari 2020 nanti,” tutupnya.//**(Wirabuana)
COMMENTS