Bupati DR.Christani Eugentu SE |
Perbup Minsel ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum untuk mempertahankan keberadaan Meweteng sebagai unsur Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Kami bersama staf sejak akhir Desember telah mulai menyusun Draf Peraturan Bupati terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dimana didalamnya Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara Pemdes sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan dan itu perlu untuk tetap dipertahankan," kata Hendrie Lumapow, Kadis PMD Minsel.
Dijelaskannya, di dalam Perbup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, Bupati Christiany Paruntu tetap komitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Meweteng.
"Walaupun sejumlah Kabupaten di Minahasa telah meniadakan keberadaan Meweteng, namun ibu Bupati tetap menyediakan anggarannya," terang Lumapow.(Ato)
COMMENTS