SULUT, FokusManado.com - Komisi IV DPRD Provinsi Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan lakukan kunjungan kerja ke PT. Conch North Sulawesi Cement terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Ijin Lingkungan yang diterima langsung oleh Wakil Direktur Mr. Wu Haitao pada hari Jumat (28/02/2020).
Menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig Runtu meminta data terbaru sekaligus mengecek langsung ke PT. Conch yang mana menurut data dari Disnakertrans Provinsi Sulut terdapat 115 orang TKA berasal dari Tiongkok pada tahun 2019.
"Kedatangan kami (Komisi IV DPRD Sulut,red) disini dalam rangka fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat dan terkait data yang kami terima dari Disnakertrans Sulut dimana terdapat 115 Orang TKA dari Tiongkok pada tahun 2019, dan kami juga ingin melihat dimana lokasi mereka", ujar CNR sapaan akrab Careig Runtu.
Menambahkan pula terkait Ketenagakerjaan, Yusra Al Habsyi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mengharapkan adanya penambahan serapan Tenaga Kerja Lokal khususnya dari daerah lingkar pabrik dan para bekas pemilik lahan yang sudah dibeli oleh PT. Conch dimana dirasa masih sangat kurang.
"Diharapkan pihak PT. Conch dapat lebih memperhatikan orang lokal yang berada di daerah sekitar pabrik, begitu juga dengan para bekas pemilik lahan. Jikalau mereka memang tidak memiliki skill/kemampuan tempatkanlah mereka pada bagian-bagian yang bisa, misalnya pada bagian kebersihan atau apalah", pungkas Yusra.
Menanggapi terkait Ketenagakerjaan pihak PT. Conch NSC melalui bagian HRD, ibu Tesya Tamalungsenge membenarkan terkait data TKA tersebut sembari memberikan data pendukung dan menambahkan dalam penjelasan data faktual bahwa pada tahun 2020 hingga bulan Februari TKA telah berkurang menjadi 104 orang dikarenakan ada 11 orang yang pulang pada waktu Imlek yang lalu dan sudah tidak kembali ke Indonesia.
Dan terkait Untuk penambahan tenaga kerja lokal khususnya seputar lahan pabrik disampaikan bahwa itu akan segera dibicarakan agar dapat direalisasikan oleh managemen perusahaan.
"Benar untuk data tahun 2019 TKA yang ada di Kami (PT. Conch NSC,red) berjumlah 115 orang lengkap dengan data pendukungnya, dan untuk data terbaru sampai bulan februari tahun 2020 ini ada 104 TKA yang mana berkurang 11 orang dikarenakan telah kembali pada saat Imlek dan tidak kembali lagi. Untuk terkait tenaga kerja seputar pabrik akan segera dibicarakan managemen agar bisa di realisasikan terkait dengan penerimaan tersebut", ujar Tesya.
Terkait Ijin Lingkungan Andi Silangen Sekertaris Komisi IV menyampaikan agar kiranya dapat diimplementasi bukan hanya dalam kelengkapan berkas yang berupa UKL UPL dan AMDAL tapi juga dalam aspek sosial karena itu sendiri yang adalah bagian dari Analisa Dampak Lingkungan.
"Diharapkan pihak PT. Conch dapat melihat AMDAL bukan hanya dari sisi kelengkapan berkas saja namun juga dalam aspek Sosial karena itu sendiri merupakan bagian dari Analisis Dampak Lingkungan", ujar Andi Silangen.
Masih terkait Ijin Lingkungan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu memintakan agar terkait limbah dari pembakaran batu bara/FABA(Fly Ash and Bottom Ash) bisa di pantau secara periodik oleh pihak PT. Conch sendiri maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Mengingat FABA ini sangat berbahaya dan bisa menyebar hingga radius 30-40 km.
"Bagaimana dengan limbah batu bara/FABA? ini limbah berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit kulit dan kanker. Penanganan harus dilakukan dengan baik mengingat ini musim panas dan klo tidak hati-hati itu bisa terbang kemana-mana", ujar BW sapaan akrab Braien Waworuntu.
Menanggapi Mr. Wu Haitao menjelaskan melalui penerjemahnya bahwa perijinan dari PT. Conch sendiri sudah lengkap baik UKL UPL untuk mess karyawan, AMDAL untuk Pabrik dan B3 untuk pelabuhan bongkar muat. Terkait limbah batu bara /FABA itu di manfaatkan sebagai bahan baku pembuatan semen.
"Terkait perijinan lingkungannya sudah lengkap, untuk mess pegawai UKL UPL nya sudah ada dari Kabupaten dan untuk Pabrik dan dermaga bongkar muat sudah ada AMDAL dan B3 dari Provinsi. Untuk limbah FABA itu kami gunakan sebagai bahan baku semen", pungkas Mr. Wu.
Menambahkan, menurut Kadis Lingkungan Hidup kedepannya PT. Conch akan mengambil limbah FABA dari perusahaan lain sebagai bahan baku produksi.
"Klo terkait Limbah FABA benar bahwa PT. Conch gunakan sebagai bahan baku produksi semen bahkan kedepannya jika produksinya sudah banyak akan di gunakan juga dari perusahaan-perusahaan yang lain", ujar Marly Gumalag, Kadis DLH Sulut.
Usai melakukan pengecekkan ke beberapa titik perusahaan Careig Runtu mewakili komisi IV mengatakan bahwa sebagai hasil kunjungan dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil PT. Conch NSC beserta perwakilan warga sekitar perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Pprovisi Sulut.
"Setelah mengecek beberapa titik di perusahaan, kedepannya kami sepakat dalam waktu dekat untuk memanggil PT. Conch dan masyarakat sekitar perusahaan untuk membicarakan beberapa hal-hal terkait tenaga kerja lokal dan ada beberapa berkas yang belum tersedia untuk di lengkapi dan dibawa saat Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Provinsi Sulut nanti", pungkas CNR.
Untuk diketahui Kunjungan kerja yang dilakukan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris Andi Silangen, Anggota Melky Pangemanan, Melisa Gerungan, I Nyoman Sarwa, Fanni Legoh dan Yusra Al Habsyi. Serta di dampingi oleh Kadis Nakertrans Erni Tumundo dan Kadis Lingkungan Hidup Marly Gumalag beserta para Jajarannya.//**(Wirabuana)
Menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut Careig Runtu meminta data terbaru sekaligus mengecek langsung ke PT. Conch yang mana menurut data dari Disnakertrans Provinsi Sulut terdapat 115 orang TKA berasal dari Tiongkok pada tahun 2019.
"Kedatangan kami (Komisi IV DPRD Sulut,red) disini dalam rangka fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat dan terkait data yang kami terima dari Disnakertrans Sulut dimana terdapat 115 Orang TKA dari Tiongkok pada tahun 2019, dan kami juga ingin melihat dimana lokasi mereka", ujar CNR sapaan akrab Careig Runtu.
Menambahkan pula terkait Ketenagakerjaan, Yusra Al Habsyi anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mengharapkan adanya penambahan serapan Tenaga Kerja Lokal khususnya dari daerah lingkar pabrik dan para bekas pemilik lahan yang sudah dibeli oleh PT. Conch dimana dirasa masih sangat kurang.
"Diharapkan pihak PT. Conch dapat lebih memperhatikan orang lokal yang berada di daerah sekitar pabrik, begitu juga dengan para bekas pemilik lahan. Jikalau mereka memang tidak memiliki skill/kemampuan tempatkanlah mereka pada bagian-bagian yang bisa, misalnya pada bagian kebersihan atau apalah", pungkas Yusra.
Menanggapi terkait Ketenagakerjaan pihak PT. Conch NSC melalui bagian HRD, ibu Tesya Tamalungsenge membenarkan terkait data TKA tersebut sembari memberikan data pendukung dan menambahkan dalam penjelasan data faktual bahwa pada tahun 2020 hingga bulan Februari TKA telah berkurang menjadi 104 orang dikarenakan ada 11 orang yang pulang pada waktu Imlek yang lalu dan sudah tidak kembali ke Indonesia.
Dan terkait Untuk penambahan tenaga kerja lokal khususnya seputar lahan pabrik disampaikan bahwa itu akan segera dibicarakan agar dapat direalisasikan oleh managemen perusahaan.
"Benar untuk data tahun 2019 TKA yang ada di Kami (PT. Conch NSC,red) berjumlah 115 orang lengkap dengan data pendukungnya, dan untuk data terbaru sampai bulan februari tahun 2020 ini ada 104 TKA yang mana berkurang 11 orang dikarenakan telah kembali pada saat Imlek dan tidak kembali lagi. Untuk terkait tenaga kerja seputar pabrik akan segera dibicarakan managemen agar bisa di realisasikan terkait dengan penerimaan tersebut", ujar Tesya.
Terkait Ijin Lingkungan Andi Silangen Sekertaris Komisi IV menyampaikan agar kiranya dapat diimplementasi bukan hanya dalam kelengkapan berkas yang berupa UKL UPL dan AMDAL tapi juga dalam aspek sosial karena itu sendiri yang adalah bagian dari Analisa Dampak Lingkungan.
"Diharapkan pihak PT. Conch dapat melihat AMDAL bukan hanya dari sisi kelengkapan berkas saja namun juga dalam aspek Sosial karena itu sendiri merupakan bagian dari Analisis Dampak Lingkungan", ujar Andi Silangen.
Masih terkait Ijin Lingkungan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu memintakan agar terkait limbah dari pembakaran batu bara/FABA(Fly Ash and Bottom Ash) bisa di pantau secara periodik oleh pihak PT. Conch sendiri maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Mengingat FABA ini sangat berbahaya dan bisa menyebar hingga radius 30-40 km.
"Bagaimana dengan limbah batu bara/FABA? ini limbah berbahaya dan bisa menyebabkan penyakit kulit dan kanker. Penanganan harus dilakukan dengan baik mengingat ini musim panas dan klo tidak hati-hati itu bisa terbang kemana-mana", ujar BW sapaan akrab Braien Waworuntu.
Menanggapi Mr. Wu Haitao menjelaskan melalui penerjemahnya bahwa perijinan dari PT. Conch sendiri sudah lengkap baik UKL UPL untuk mess karyawan, AMDAL untuk Pabrik dan B3 untuk pelabuhan bongkar muat. Terkait limbah batu bara /FABA itu di manfaatkan sebagai bahan baku pembuatan semen.
"Terkait perijinan lingkungannya sudah lengkap, untuk mess pegawai UKL UPL nya sudah ada dari Kabupaten dan untuk Pabrik dan dermaga bongkar muat sudah ada AMDAL dan B3 dari Provinsi. Untuk limbah FABA itu kami gunakan sebagai bahan baku semen", pungkas Mr. Wu.
Menambahkan, menurut Kadis Lingkungan Hidup kedepannya PT. Conch akan mengambil limbah FABA dari perusahaan lain sebagai bahan baku produksi.
"Klo terkait Limbah FABA benar bahwa PT. Conch gunakan sebagai bahan baku produksi semen bahkan kedepannya jika produksinya sudah banyak akan di gunakan juga dari perusahaan-perusahaan yang lain", ujar Marly Gumalag, Kadis DLH Sulut.
Usai melakukan pengecekkan ke beberapa titik perusahaan Careig Runtu mewakili komisi IV mengatakan bahwa sebagai hasil kunjungan dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil PT. Conch NSC beserta perwakilan warga sekitar perusahaan untuk Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Pprovisi Sulut.
"Setelah mengecek beberapa titik di perusahaan, kedepannya kami sepakat dalam waktu dekat untuk memanggil PT. Conch dan masyarakat sekitar perusahaan untuk membicarakan beberapa hal-hal terkait tenaga kerja lokal dan ada beberapa berkas yang belum tersedia untuk di lengkapi dan dibawa saat Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Provinsi Sulut nanti", pungkas CNR.
Untuk diketahui Kunjungan kerja yang dilakukan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Braien Waworuntu didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris Andi Silangen, Anggota Melky Pangemanan, Melisa Gerungan, I Nyoman Sarwa, Fanni Legoh dan Yusra Al Habsyi. Serta di dampingi oleh Kadis Nakertrans Erni Tumundo dan Kadis Lingkungan Hidup Marly Gumalag beserta para Jajarannya.//**(Wirabuana)
COMMENTS