SULUT, FokusManado.com - Terkait hasil kunjungan kerja komisi IV DPRD Sulut ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengenai dana sertifikasi guru, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) sebagai Anggota Komisi IV angkat bicara.
MJP menyampaikan bilamana kunjungan kerja ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah untuk mempertanyakan terkait keterlambatan pembayaran sertifikasi guru. Komisi IV DPRD Provinsi meminta agar kiranya tidak ada lagi keterlambatan pembayaran sertifikasi guru.
"Dalam kunjungan Ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kami meminta agar kiranya pembayaran sertifikasi guru tidak lagi terjadi keterlambatan. Karena faktanya di lapangan pembayaran sertifikasi di lakukan per 3 (tiga) bulan bahkan ada yang sampai per 6 (enam) bulan", ujar Melky kepada FokusManado.com, senin (17/02/2020) siang.
MJP Menambahkan dalam kunjungan tersebut juga dibicarakan peningkatan kesejahteraan guru, yang mana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan masukan juga agar kiranya pemerintah di daerah dapat membuat payung hukum/ regulasi anggaran untuk menaikkan tunjangan para guru baik lewat Perda atau Pergub selama itu tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Dalam pertemuan yang dilakukan kami (Komisi IV DPRD Sulut,red) juga membicarakan terkait peningkatan kesejahteraan guru. Nah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah daerah bisa menerbitkan Perda atau Pergub untuk menaikkan tunjangan guru dalam penganggaran, sejauh itu tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah Pusat", Pungkas Kader PSI ini.//**(Wirabuana)
MJP menyampaikan bilamana kunjungan kerja ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah untuk mempertanyakan terkait keterlambatan pembayaran sertifikasi guru. Komisi IV DPRD Provinsi meminta agar kiranya tidak ada lagi keterlambatan pembayaran sertifikasi guru.
"Dalam kunjungan Ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kami meminta agar kiranya pembayaran sertifikasi guru tidak lagi terjadi keterlambatan. Karena faktanya di lapangan pembayaran sertifikasi di lakukan per 3 (tiga) bulan bahkan ada yang sampai per 6 (enam) bulan", ujar Melky kepada FokusManado.com, senin (17/02/2020) siang.
MJP Menambahkan dalam kunjungan tersebut juga dibicarakan peningkatan kesejahteraan guru, yang mana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan masukan juga agar kiranya pemerintah di daerah dapat membuat payung hukum/ regulasi anggaran untuk menaikkan tunjangan para guru baik lewat Perda atau Pergub selama itu tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Dalam pertemuan yang dilakukan kami (Komisi IV DPRD Sulut,red) juga membicarakan terkait peningkatan kesejahteraan guru. Nah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah daerah bisa menerbitkan Perda atau Pergub untuk menaikkan tunjangan guru dalam penganggaran, sejauh itu tidak berbenturan dengan kebijakan pemerintah Pusat", Pungkas Kader PSI ini.//**(Wirabuana)
COMMENTS