Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng |
SULUT, FokusManado.com - Direktur Utama (Dirut) PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng menyampaikan Bilamana tidak bisa mengabulkan terkait dengan permohonan penundaan pembayaran kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di sampaikan oleh beberapa Kabupaten/Kota kepada pihak management PT. Bank SulutGo.
Perihal tersebut disampaikan Dirut BSG Jefry Dendeng usai rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2019 pada Jumat (24/04/2020), di gedung DPRD Provinsi.
Dalam penjelasannya Dirut BSG Jefry Dendeng Menyampaikan beberapa hal yang mendasari tidak bisa dikabulkannya permohonan tersebut, yang pertama adalah ASN tidak masuk kriteria dalam Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (PJOK) Nomor 11 Tahun 2020 serta belum ada dasar Payung Hukum terkait dengan permohonan penundaan pembayaran kredit yang disampaikan.
"ASN itu tidak masuk dalam PJOK nomor 11 tahun 2020 dan bank harus bekerja berdasarkan peraturan atau payung hukum yang ada," ujar Jefry Dendeng.
Lanjutnya, menurut Dirut BSG Jefry Dendeng jika masih dipaksakan akan menimbulkan masalah berkurangnya likuiditas yang akan berbanding lurus dengan kesehatan bank yang juga akan turun. Dan dipastikan jika bank sudah tidak sehat, bisa mengakibatkan para pemegang dana untuk aksi penarikan dananya hingga dapat menyebabkan PT. Bank SulutGo bisa di likuidasi.
"Berikutnya jika memang dipaksakan, akan menimbulkan berkurangnya tingkat likuiditas yang mana pada kesehatan Bank SulutGo juga ikut turun, dan jika sudah melihat seperti itu para pemegang dana bisa menarik dananya. Dan bisa dibayangkan dana yang ada di Bank SulutGo itu 75 persen adalah dana milik masyarakat sisanya atau 25 persen milik Pemda. Dan jika 75 persennya di tarik ini bisa berbahaya bisa di likuidasi," pungkas Jefry Dendeng.
Dalam penyampaiannya Dirut BSG Jefry Dendeng didampingi Direktur Umum Revino M Pepah, Direktur Pemasaran Machmud Turuis, Direktur Operasional Welan T Palilingan dan Direktur Kepatuhan Melky T Taliwuna.//**(Wirabuana)
COMMENTS