SULUT, FokusManado.com - Jalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Provinsi Sulut Nick Adicipta Lomban gelar Reses di Desa Watudambo Dua, Desa Kema Satu dan Desa Kema Tiga pada Senin (4/5/2020) dengan protokol Covid-19. Yang mana dalam teknis, penyerapan aspirasi dilakukan lewat Hukum Tua dan perangkat desa.
"Untuk reses dilakukan dengan protokol Covid-19, makanya hanya Hukum Tua dan perangkat desa yang di undang untuk menyerap aspirasi warga," disampaikan Nick Lomban kepada FokusManado.com via Whatsup pribadi pada selasa (5/5/2020) siang.
Aspirasi yang disampaikan dari ketiga desa cukup beragam. Untuk Watudambo Dua terkait bantuan pertanian berupa bibit2 tanaman dan alsintan juga mengenai drainase jalan utama sedangkan untuk Kema Satu dan Kema Tiga adalah terkait dengan infrastruktur, lampu jalan yang sudah sangat membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan, talut pemecah ombak dan pelindung perahu2 nelayan, bantuan-bantuan pelaku perikanan tangkap serta alat penunjang belajar mengajar.
Nick Lomban menjelaskan terkait aspirasi yang disampaikan warga akan ditampung dan dikoordinasikan kepada pemerintah Provinsi; untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Minut akan di komunikasikan dengan pemerintahan Kabupaten Minut.
"Semua aspirasi masyarakat melalui Hukum Tua akan ditampung dan dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi dan untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Minut akan di komunikasikan dengan pemerintahan Kabupaten Minut. Diharapkan kiranya kedepan semua dapat terealisasi sesuai skala prioritas." pungkas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulut tersebut.//**(Wirabuana)
"Untuk reses dilakukan dengan protokol Covid-19, makanya hanya Hukum Tua dan perangkat desa yang di undang untuk menyerap aspirasi warga," disampaikan Nick Lomban kepada FokusManado.com via Whatsup pribadi pada selasa (5/5/2020) siang.
Aspirasi yang disampaikan dari ketiga desa cukup beragam. Untuk Watudambo Dua terkait bantuan pertanian berupa bibit2 tanaman dan alsintan juga mengenai drainase jalan utama sedangkan untuk Kema Satu dan Kema Tiga adalah terkait dengan infrastruktur, lampu jalan yang sudah sangat membutuhkan pemeliharaan dan perbaikan, talut pemecah ombak dan pelindung perahu2 nelayan, bantuan-bantuan pelaku perikanan tangkap serta alat penunjang belajar mengajar.
Nick Lomban menjelaskan terkait aspirasi yang disampaikan warga akan ditampung dan dikoordinasikan kepada pemerintah Provinsi; untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Minut akan di komunikasikan dengan pemerintahan Kabupaten Minut.
"Semua aspirasi masyarakat melalui Hukum Tua akan ditampung dan dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi dan untuk aspirasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Minut akan di komunikasikan dengan pemerintahan Kabupaten Minut. Diharapkan kiranya kedepan semua dapat terealisasi sesuai skala prioritas." pungkas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Sulut tersebut.//**(Wirabuana)
COMMENTS