SULUT, FokusManado.com - Terkait dengan persoalan tanah di Kelurahan Pandu Komisi I DPRD Sulut yang di pimpin oleh Ketua Komisi Vonny Paat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait mengenai persoalan tersebut, pada Rabu (30/9/2020) di ruang rapat komisi I DPRD Sulut. Ketua Komisi I DPRD Sulut, Vonny Paat yang memimpin RDP tersebut menjelaskan, memang dalam rapat ini pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. Mereka bisa memberikan rekomendasi sesuai dengan apa yang disampaikan personil komisi 1 maupun semua yang mengambil bagian dalam pembahasan. Kemudian hasilnya disampaikan kepada pimpinan dewan supaya ditindaklanjuti.
"Masalah ini sangat kompleks. Kita DPRD menerima aspirasi atas nama komite perjuangan. Pemprov menerima aspirasi atas nama masyarakat Pandu. Kementerian ATR /BPN atas nama yang lain lagi. Tapi tujuannya sama. Semuanya kita akan bicarakan bersama. Diusul untuk bentuk tim bersama terdiri dari Pemprov komisi 1 dan BPN," jelas Srikandi PDIP Tomohon ini.
Menambahkan pula dalam pembahasan sudah dibicarakan mengenai 43 sertifikat yang akan dibatalkan. Dimana dari 43 sertifikat ada yang atas nama mantan pejabat pegawai dari dinas perkebunan dan ada 11 yang atas nama bekas pejabat BPN dan sudah diakui yang juga sudah rela untuk melepasnya.
"Di antara 11 itu ada 9 sertifikat yang akan melepas. Duanya lagi itu sudah namun pemiliknya masih di Jakarta. Sisa itu masih atas nama mantan pejabat pegawai dari dinas perkebunan. Jadi membatalkan semua 43 itu dulu baru diterbitkan yang baru. Yang akan mendapatkan itu masyarakat eks Maluku yang benar-benar petani," Tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut pula dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, BPN Provinsi Sulut dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
(Wirabuana)
COMMENTS