SULUT, FokusManado.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang juga sebagai Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara Billy Lombok, SH saat ditemui usai Rapat pembahasan bersama terkait Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 yang sempat memanas pada 11/01/2020 di Ruang Paripurna gedung DPRD Sulut menegaskan bahwa tidak ada maksud meperlambat penetapan tapi perlu adanya penetrasi yang lebih jelas, dalam artian perlunya dilengkapi pasal per pasal ataupun adanya pasal penjelasan pada tahapan finalisasi sebelum diparipurnakan mengingat perkembangan terkait COVID 19 yang begitu sangat dinamis sehingga perda tersebut juga diharapkan harus bisa mengikuti.
"Tanpa maksud memperlambat penetapan Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 saya mengharapkan perlu adanya penetrasi yang jelas terkait pasal per pasal dalam Ranperda tersebut, atau kalaupun sudah tidak bisa, sebaiknya di tambahkan dalam pasal penjelasan; sebab perkembangan COVID 19 yang begitu sangat dinamis." Ujar Billy Lombok.
Menambahkan beliau menyampaikan bilamana Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID 19 sudah wajar untuk diparipurnakan hanya perlu ditambahkan penetrasi yang lebih jelas dalam pasal penjelasan.
"Ranperda ini sudah wajar diparipurnakan, cuma memang perlu ada penetrasi yang jelas; misalnya terkait protokol dalam dunia usaha, apa saja yang harus di sediakan?, atau terkait penerapan jaga jarak seperti apa?; Harus diperjelas dalam pasal penjelasan." Ujar pentolan Demokrat Sulut ini.
Mengakhiri beliau menegaskan kenapa harus ada penjelas dikarenakan sifat perda yang adalah mengikat seluruh masyarakat yang berada didalamnya, bersifat final dan memiliki unsur memaksa. Dan jika unsur memaksa di dalam perda tersebut tidak jelas maka dipastikan tidak jelaslah pelaksanaannya.
"Mengapa harus ada pemahaman yang jelas karena sifat perda yang mengikat seluruh masyarakat dan bersifat final serta memiliki unsur memaksa; nah, jika unsur memaksa dalam perda tersebut tidak jelas, maka akan tidak jelaslah pelaksanaannya." pungkas Bilo sapaan akrab Billy Lombok, SH.
(Wirabuana)
COMMENTS