Ketua OKK DPW Partai NasDem Sulut Peggy J.C. Rumambi |
SULUT, FokusManado.com - Sikap DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara terkait keanggotan usai ditetapkannya Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Minahasa Utara dan juga merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara yang diusung oleh Partai Nasdem dalam kontestasi Pilkada Sulut 2021-2024 yang lalu sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Likupang II masih menunggu keputusan pemecatan dari DPP Partai Nasdem.
Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Ketua OKK DPW Partai NasDem Sulut Peggy J.C. Rumambi, sampai saat ini terkait keanggotaan saudara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi masih menunggu keputusan pemecatan dari DPP Partai Nasdem mengingat itu merupakan hak dari DPP.
"Terkait keanggotaan VAP (Vonnie Anneke Panambunan,red) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi kami masih menunggu keputusan pemecatan dari DPP karena itu merupakan hak dari DPP" ujarnya
Menambahkan Peggy J.C. Rumambi menyampaikan bahwa VAP juga sepertinya akan segera menyampaikan surat pengunduran diri beliau supaya bisa fokus mengahadapi masalah hukum beliau dan kami menunggu surat pengunduran diri tersebut.
"Yang saya tau juga VAP sepertinya akan segera surat pengunduran dirinya dan kami juga menunggu surat pengunduran diri tersebut agar supaya dapat memfokuskan diri menghadapi kasus hukumnya," Pungkas Peggy Rumambi.
(Wirabuana)
COMMENTS