![]() |
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Billy Lombok bersama Pemdes Wanga Raya dan GM PT. Hakato Atra Industri |
Dalam penyampaiannya Hukum Tua desa Wanga Frangky Pondaag ST meminta bantuan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lebih khusus kepada Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Billy Lombok SH beserta anggota dewan lainnya untuk dapat memperjuangkan minuman beralkohol Wangae ini untuk dapat dilegalkan.
"Kami meminta kepada Pemerintah Sulawesi Utara bahkan pun anggota dewan lebih khusus kepada Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Billy Lombok untuk dapat memperjuangkan agar produk kami ini (Wangae,red) dari cap tikus yang berada di wilayah desa Wanga Raya bisa dilegalkan, karena jujur sumber pendapatan utama warga di desa Wanga Raya adalah cap tikus dan gula merah," ungkap adik dari Rommy D. Pondaag SH. MH Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Selatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Hukum Tua desa Wanga Amongena Santi Seroan Spd menyampaikan bilamana sebagai desa pemekaran dari desa Wanga memiliki harapan yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat di desa Wanga Raya bahkan Sulawesi Utara mengingat produksi Cap tikus bukan hanya di wilayah Minahasa Selatan tapi juga sampai di Minahasa bahkan Sulawesi Utara, diharapkan juga produksi cap tikus ini bisa dibuatkan Peraturan Daerah sehingga bisa legal di masyarakat.
"Sama dengan apa yang sudah di sampaikan Hukum Tua desa Wanga kiranya produk ini (Wangae,red) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya di Wanga Raya karena cap tikus bukan hanya dari Minsel (Minahasa Selatan,red) tapi juga dari Minahasa bahkan Sulawesi Utara; menambahkan diharapkan cap tikus ini bisa dibuat Perda agar supaya cap tikus ini bisa legal di masyarakat," pungkas Santi Seroan Spd kepada FokusManado.com.
Terkait dengan produk Wangae ini merupakan hasil kerjasama pemerintah desa Wanga Raya bersama PT Hakato Atra Industri dimana warga desa Wanga Raya sebagai penyedia bahan baku 'cap tikus' yang diolah dari pohon Aren kepada pihak perusahaan.
(WIRABUANA)
COMMENTS