Penjelasan Kepala Seksi Penegakan Penegakan Hukum Elrick Takasanakeng SH, MH mewakili Kepala Dinas Disnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo Msi |
SULUT, FokusManado.com – Puluhan tenaga kerja yang bekerja pada salah satu perusahaan pelaksana konstruksi di Sulawesi Utara melapor terkait tidak diikutsertakannya mereka dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tunjangan hari tua, upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) selama bertahun-tahun pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (27/10/2021).
Dalam penyataannya, Kepala Seksi Penegakan Penegakan Hukum Elrick Takasanakeng SH, MH mewakili Kepala Dinas Disnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo Msi membenarkan adanya laporan pengaduan dari tenaga kerja pada salah satu perusahan pelaksana konstruksi di Sulawesi Utara tersebut.
“Kami telah menerima kembali pengaduan dari tenaga kerja dari salah satu perusahan pelaksana konstruksi di sulut,” ujar Kepala Dinas Disnakertrans Erny Tumundo melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Elric Takasanakeng SH MH.
pengambilan data 28 tenaga kerja yang diundang pihak Disnakertrans Sulut |
Dikatakan Takasanakeng, saat ini penanganan dari Dinsnakertrans Sulut sudah pada tahap memberikan nota pemeriksaan 1 dan 2 kepada pihak perusahan tersebut, dan kata dia, masih dalam fungsi prefentif edukatif, sebelum pihaknya mengeluarkan penetapan.
Menurutnya, ada 28 tenaga kerja yang diundang pihak Disnakertrans Sulut. Adapun maksud undangan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai dasar hukum bagi Disnakertrans untuk mengeluarkan penetapan selisih upah.
Ketika penetapan ditetapkan, lanjut Takasanakeng menjelaskan, pihaknya kemudian akan memberikan waktu 30 hari setelah itu diberikan lagi waktu selama 14 hari bagi perusahan untuk menindaklanjuti aduan dari tenaga kerja tersebut.
Apabila perusahan tersebut tidak menindaklanjuti, maka pihak Disnakertrans akan meningkatkan ke proses penyelidikan ataupun penyidikan.
“Jadi kami dari pemerintah harus memastikan hak-hak dari tenaga kerja dipenuhi oleh perusahan,” ucap Takasanakeng kembali.
(Wirabuana)
COMMENTS