Pembangunan Perumahan Grand Meridian meresahkan warga di Kelurahan Tingkulu karena pihak pengembang diduga dengan sengaja menghilangkan anak sungai Rike atau biasa disebut merubah bentang alam. Akibatnya, pemukiman padat penduduk di kelurahan Tingkulu sering dilanda banjir dan air tergenang.
Salah satu warga, Sony Woba, sebagai salah satu penggugat mengatakan, saat ini mereka telah mendapatkan kesimpulan dari Komisi I DPRD Kota Manado dimana dalam isi kesimpulan, meminta Wali Kota Manado mencabut semua ijin terkait dengan pembangunan perumahan Grand Meridian.
"Kami telah mendapatkan kesimpulan, dari DPRD Kota Manado. Dimana ada 3 poin penting, bahwa pembangunan perumahan Grand Meridian harus segera dihentikan. Pasalnya pembangunan tersebut telah merusak lingkungan, dengan meghilangkan anak sungai Rike. Mengakibatkan, banjir dan luapan air di pemukiman warga," terang Woba belum lama ini.
Diketahui isi kesimpulan, yang di tanda tangani oleh ketua Komisi I Benny Parasan meyebutkan;
1. Memintakan pada Wali Kota untuk segera menindak tegas pelanggaran pengrusakan lingkungan hidup, dengan mencabut semua ijin-ijin yang dikeluarkan pemerintah kota tentang UKL U/PL
2. Memintakan pada Wali Kota untuk meyiapkan Polisi Pamong Praja untuk menjaga di lingkungan tersebut.
3. Memintakan pada pengembang GM untuk mengembalikan penimbunan yakni sungai Rike pada semula.
*/WIRABUANA
COMMENTS